Kamis, 15 Oktober 2015



                                 TATA TERTIB  PERATURAN   AMARRYLIST KOST

                 
                                                                                                                                                                                                                                   
·       *  Pintu utama di tutup jam 20.wib.

·       * Tamu kos [orang luar] yang akan menginap harus seijin/sepengetahuan Pemilik Kos dan rt/rw setempat.dan penanggung jawab kost

·       * Penghuni kost di wajib kan menyerah kan foto copy ktp.
·       * Tidak di ijin kan tamu lain jenis masuk/inap di kamar.
·       * Dilarang membuat kunci tambahan,ini untuk menjaga hal hal yg tidak di inginkan atau kemungkinan terjadi nya kosleting di dlm kamar yg bisa mengakibat kan kebakaran.
·       * Meninggal kan kartu indentitas ,atau no phone utk setiap tamu yg datang
·       Jam22.00 s/d 6.00. tidak boleh menerima/mengijinkan tamu [ orang luar]
·       *Jika pembayaran kos melebihi batas tolerir dan tanpa ada informasi terhadap  penanggung jawab kost ,kami akan mengosongkan kamar kos tanpa pemberitahuan penghuni kos
·       *Jika Teman menginap melebihi batas yg di tentu kan,maka kami akan meminta partisipasi terhadap penghuni kos untuk membayar pengganti penggunaan air/listrik
·      * Menjaga kebersihan dan kerapihan di setiap ruangan
·      * Menjaga ketertiban/tidak membuat keributan.
·      * Menjaga nama baik sendiri
·       *Sopan dan saling menghormati serta saling menghargai sesama penghuni kost,saling berbagi satu sama lain
·      * Pembayaran kost harus tepat tanggal jatuh tempo [batas tolerir 3 harian].jika pembayaran kos melebihi batas toleransi tanpa ada informasi terhadap penanggung jawab kos,kami akan mengosong kan kamar kos tanpa pemberitahuan penghuni kost
·       *Setiap tamu luar yg datang wajib meninggal kan Kartu Indentitas dan meninggal kan No handphone







0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda